Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Bank Negara Bakal Kelola Dana Kompensasi Batu Bara

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |17:26 WIB
3 Bank Negara Bakal Kelola Dana Kompensasi Batu Bara
3 Bank Negara Bakal Kelola Dana Kompensasi Batu Bara. (Foto :Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditetapkan menjadi pengelola dana kompensasi batu bara (DKB).

"Dalam hal pengelolaan DKB calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai MIP untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank BUMN yaitu Mandiri, BNI kemudian BRI,"  jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan Arifin, ketiganya sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.

"Dan (ketiganya) sepakat tidak mencantumkan leading bank," ujarnya.

Lebih lanjut, Arifin menuturkan bahwa juknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP secara detail akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri atau Rancangan Keputusan Menteri ESDM.

"Kemudian, untuk sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB," imbuhnya.

Dirinya saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti. Namun pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.

"Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi," terangnya.

Selanjutnya, sambung Arifin, pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Arifin menambahkan, batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement