Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.
"Rata-rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1 hingga 2%. Provinsi Sulawesi Tenggara yang paling besar kenaikannya 5,09% namun nilainya hanya Rp2.899.472," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.
Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.