JAKARTA – Sebanyak 7 Provinsi belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan hingga pagi hari ini setidaknya masih ada 7 Provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
"Kalimantan Tengah dan semua Provinsi Papua belum," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/11/2023).
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Indah menjelaskan sebetulnya batas akhir pengumuman upah minimum oleh para Gubernur adalah 21 November 2023. Pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP tahun 2024.
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 22 November pagi hari, sebanyak 31 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.