JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan penerapan diskon tarif jalan tol, terutama pada periode musim liburan seperti Lebaran dan Natal - Tahun Baru merupakan inisiatif dari masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Terkait dengan penerapan diskon tarif tol bukan perintah kewenangan Kementerian PUPR, itu merupakan inisiatif dari masing-masing BUJT," ujar Basuki dikutip Antara, Selasa (22/11/2023).
Dirinya menambahkan, tidak semua BUJT menerapkan diskon tarif tol seperti halnya pada Lebaran 2023, di mana ada BUJT yang menerapkan diskon dan juga ada BUJT yang tidak menerapkannya.
"Maka dari itu kami mengajukan usulan diskon tarif tol kepada Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI)," katanya.
Mengenai diskon tarif tol ini, pemerintah hanya mengimbau karena pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap aksi korporasi BUJT.