JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 3,38% menjadi Rp5,06 juta. Hal tersebut menimbulkan kontra bagi sejumlah buruh yang menganggap kenaikan tersebut cukup kecil.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 3,6% atau menjadi Rp5.067.381 sangatlah kecil.
“Naik upahnya kecil banget hanya 3,6%,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Said menambahkan, sedangkan untuk harga beras sendiri saja sudah naik menjadi 30%, lalu telur naik 30%, transportasi naik 30% dan sewa rumah naik 50%. Maka, jika hanya naik menjadi 3,6% untuk upahnya tidaklah cukup menutupi hal tersebut.