“Beras naik 30%, telur naik 30%, transportasi dari BBM yang lalu naik 30%, kontrakan sewa rumah di mana-mana naik 50, sewa kos itu untuk buruh. Masa naiknya 3,6%,” tutur Said.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Adapun hal tersebut, dampak penolakan naiknya UMP yang tidak sesuai ini buruh akan melakukan mogok nasional secara massal. Lalu, mogok nasional itu akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
(Taufik Fajar)