Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Bandingkan Kenaikan UMP 2024 dengan Gaji PNS Naik 8%

Dzakwan Agung Mugits , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |17:11 WIB
Buruh Bandingkan Kenaikan UMP 2024 dengan Gaji PNS Naik 8%
Buruh Tolak Besaran Kenaikan UMP 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Buruh memaksa pemerintah dan pengusaha mengkaji ulang besaran kenaikan UMP 2024 dengan cara mogok nasional.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 3,6% atau menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Oleh karena itu, buruh akan melakukan aksi mogok nasional secara massal untuk mendesak pemerintah agar berunding soal kenaikan UMP 2024.

“Jadi, mogok itu tujuannya adalah memaksa pemerintah dan perusahaan untuk berunding,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Said menilai kenaikan UMP untuk buruh yakni 3,6% lebih rendah dibanding kenaikan upah para PNS, TNI/Polri sebesar 8%. Tambahnya, dia menjelaskan jika upah PNS, TNI/Polri naik, maka upah buruh swasta diharuskan lebih karena memiliki tanggung jawab membayar pajak.

“Kalau PNS, TNI, Polri naik 8%, maka buruh swasta harus lebih, karena dia bayar pajak,” tegas Said.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement