JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan sudah ada 31 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Menurut data terakhir, tinggal 7 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024.
BACA JUGA:
Berikut 31 provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2024:
1. Aceh : UMP Aceh 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666
2. Sumatera Utara : UMP Sumatera Barat 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.
3. Sumatera Barat : UMP Sumatera Barat 2024 naik sekitar 2,52% menjadi sebesar Rp2,81 juta per bulan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp2,74 juta yang berdasarkan SK Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
BACA JUGA:
4. Riau : UMP Riau 2024 mencapai sebesar Rp3.294.625 atau naik Rp102.963.
5. Jambi : UMP Jambi 2024 naik 3,2% atau Rp94.000 mencapai Rp2.037.121.
6. Sumatera Selatan : UMP Sumatera Selatan 2024 sebesar Rp3.456.874 naik Rp52.629 atau 1,55%.
7. Bengkulu : UMP Bengkulu 2024 naik 3.38% atau Rp88.500 menjadi Rp2.507.079.