9. Serat stafel buatan
10. Plastik dan barang dari plastik
11. Perangkat penerima sinyal televisi
12. Alat pemanas dan pendingin
13. Mesin percetakan
Kendati aktif melakukan ekspor-impor, Indonesia menolak hubungan diplomatik dengan Israel. Sikap ini termaktub dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:
"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Aturan itu menetapkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yaitu:
Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Rina Anggraeni)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.