Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jadwal dan Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Kamis, 23 November 2023 |11:40 WIB
Ini Jadwal dan Cara Ajukan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023
Jadwal dan cara ajukan masa sanggah CPNS 2023. (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Peserta CPNS 2023 yang dinyatakan tak lolos tes SKD bisa mengajukan sanggahan dalam masa sanggah dengan syarat dan ketentuan.

Maka setiap instansi diberikan waktu untuk menanggapi sanggahan dan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan nilai SKD yang ditetapkan instansi dengan nilai milik peserta.

 BACA JUGA:

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 pada 23-25 November 2023.

Masa sanggah ini setelah pengumuman hasil SKD CPNS 2023 pada 20-22 November 2023.

 BACA JUGA:

Hal ini berdasarkan surat edaran tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu digaris bawahi bahwa masa sanggah SKD CPNS ini bukan untuk memperbaiki nilai, namun menyanggah apabila ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Berikut cara mengajukan masa sanggah hasil SKD CPNS 2023:

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, masa sanggah hasil SKD CPNS dijadwalkan sebagai berikut

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 November sampai 22 November 2023

- Masa Sanggah: 23 November sampai 25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23 November sampai 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 November sampai 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah => 27 November sampai 2 Desember 2023

Cara Mengajukan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023

- Berikut cara untuk mengajukan sanggahan hasil tes SKD CPNS 2023

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian login dengan akun yang telah terdaftar dan memasukkan NIK serta password

 BACA JUGA:

- Kemudian, pilih menu “sanggah” atau klik “Ajukan Sanggah”

- Isi formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jelaskan alasan yang sesuai realitis dan valid

- Unggah bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggahan

- Centang kotak terkait persetujuan dengan ketentuan

- Tekan “Akhiri Proses Sanggah”

- Pengajuan sanggah telah selesai dan peserta diharap menanti balasan dari panitia pelaksana.

sebagai informasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2023 sudah diumumkan sejak 20 November sampai 22 November 2023. Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, terdapat ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, dengan rincian 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Para pelamar harus mengecek pengumuman di laman sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui hasilnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement