JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Namun, hal ini membuat kecewa para buruh sebab tidak sesuai dengan usulan yang diberikan.
UMP sendiri merupakan standar upah minimum pekerja yang berlaku pada lingkup suatu provinsi. UMP yang ditentukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Okezone telah merangkum lima fakta kenaikan UMP 2024 mengecewakan, berikut daftar lengkapnya, Sabtu (25/11/2023):
1. Respons Partai Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar 3,6% dengan upah menjadi Rp5.067.381.
“Menyikapi kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583, maka Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” jelas Said Iqbal.
Lanjutnya, para buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% dengan upah menjadi Rp5,63 juta.
2. Respons Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya Pemprov DKI hanya menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2024 sebesar 3,6%.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat, bahwa pihaknya kecewa karena keputusan tersebut jauh dari usulan yang diberikan sebesar 15%.
“Kami kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur karena angkanya hanya segitu. Tentu, ini jauh dari usulan buruh yang 15% itu. Artinya, di sini ada ketidakberpihakan dan ketidakmauan pemerintah merespons suara rakyat,” ungkap Mirah.