Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penetapan UMP 2024 Bikin Gaduh Buruh

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |08:05 WIB
Penetapan UMP 2024 Bikin Gaduh Buruh
Penetapan UMP 2024 Bikin Gaduh Buruh
A
A
A

JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang diumumkan para gubernur pada 21 November 2023 menyisakan polemik. Besaran kenaikan UMP 2024 tidak sejalan dengan keinginan para buruh.

Buruh meminta kenaikan UMP 2024 mencapai 15%, tetapi realisasi di lapangan nol besar.

Persentase kenaikan UMP 2024 tertinggi hanya 7,5%, itu pun berlaku di Maluku Utara. Persentase kenaikan UMP 2024 terendah 1,19% di Gorontalo.

Sementara, untuk besaran nominal UMP 2024 tertinggi masih pegang di DKI Jakarta, meski kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya 3,38% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Dari data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan, sudah 34 provinsi menetapkan UMP 2024, sementara 4 provinsi belum mengumumkan. Nantinya penetapan UMP ini akan berlaku mulai Januari 2024.

Keputusan UMP 2024 sudah bisa dikatakan final meski buruh kecewa berat dan akan melakukan mogok kerja nasional.

Sebab penetapan UMP 2024 oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah, sehingga di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Perlu diingat, kenaikan UMP ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja. Bahkan, pekerja dengan masa di atas 1 tahun harus mendapatkan gaji lebih besar dari UMP.

Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.

Dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur 3 variabel untuk menghitung kenaikan UMP seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.

 Infografis

Buruh Kecewa

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa berat dengan penetapan UMP 2024 seperti kenaikan UMP DKI Jakarta. Bahkan, buruh menilai kenaikan UMP Jakarta 2024 yang hanya 3,38% lebih rendah dibanding kenaikan gaji PNS yang gajinya dibayar oleh pajak masyarakat.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh.

Skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Kecewa dengan penetapan UMP 2024, para buruh akan mogok nasional di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement