-Isi formulir dan nomor antrian.
-Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
-Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.
-Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
-Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
-Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
-OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
-Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Sebagai informasi, untuk melindungi KTP agar tidak disalahgunakan jangan mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau seluruh berkas yang mengandung data pribadi di sosial media secara sembarangan karena hal itu sangat berbahaya. Hal ini memicu kejahatan siber oleh oknum-oknum tertentu.
Demikian informasi mengenai Cek Bagaimana Cara Agar KTP Tidak Disalahgunakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)