JAKARTA – Tambang ilegal hingga perkebunan sawit di wilayah IKN Nusantara bakal diberantas. Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal memberantas tambang-tambang batubara baik yang ilegal maupun yang mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna A. Safitri mengatakan pembangunan kota Nusantara berkomitmen untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemberantasan tambang batubara hingga perkebunan kelapa sawit ini, menurut Myrna, merupakan bentuk pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan maupun limbah yang industri yang dihasilkan.
"Pengendalian dan pencemaran lingkungan itu akan menjadi satu payung besar yang akan digunakan untuk memastikan bagaimana penegakan terhadap road map ini," ujar Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (24/11/2023).
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto menambahkan pemberantasan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit ini bertujuan untuk mencegah perluasan penambahan di Kalimantan Timur.