Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Terbaru Upah Lembur Kerja

Candra Gunawan Nurhakim , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |20:11 WIB
Simak Aturan Terbaru Upah Lembur Kerja
Aturan Upah Lembur. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapatkan upah lebih tinggi. Pengaturan golongan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” lanjutnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement