Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Buruh Tolak Kenaikan UMP hingga Aksi Mogok Massal yang Segera Dilakukan

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |05:20 WIB
6 Fakta Buruh Tolak Kenaikan UMP hingga Aksi Mogok Massal yang Segera Dilakukan
UMP 2024 naik. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Pengusaha Berunding

Tujuan dari mogok nasional secara massal tersebut untuk mendesak pemerintah dan pengusaha untuk berunding mengenai kenaikan UMP tahun 2024 yang tidak sesuai.

3. Pemda Dikenakan Sanksi Jika Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai

Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pemerintah daerah yang menaikan upah 2024 tidak sesuai aturan. Di mana ketentuan kenaikan upah tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan regulasi tersebut memiliki kekuatan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya.

4. Kenakan Sanksi

Sehingga ada pengaturan sanksi yang berbeda jika ada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.

5. Ini Sanksinya

Adapun Sanksinya, jika ada Pemda yang melanggar atau tidak menaikan upah sesuai dengan formula tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.

“Sanksi bukan dari Kemnaker, tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya," ujar Indah.

6. Gaji PNS Naik 8%

Pemerintah telah memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8% mulai tahun depan.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3% saja.

"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement