Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kontroversial Firli Bahuri, Dibalik Gaji Fantastis hingga Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani

Fadillah Rafli Anwari , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |08:16 WIB
4 Fakta Kontroversial Firli Bahuri, Dibalik Gaji Fantastis hingga Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani
Fakta Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini semakin tersorot. Sejumlah fakta kontroversial terkait ekonomi dan hukuman yang mengintainya.

Okezone, pada Minggu (26/11/2023), merangkum empat fakta kontroversial terkait Firli Bahuri yang sedang ramai diperbincangkan, sebagai berikut:

1. Gaji Fantastis Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Meskipun tengah berstatus tersangka, gaji dan tunjangan yang diterima Firli menjadi sorotan utama. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, Firli menerima gaji pokok sekitar Rp5.040.000 per bulan, dengan tambahan tunjangan beragam.

Analis ekonomi, Tuti Handayani, menilai, pendapatan Firli Bahuri mencapai angka yang fantastis, melampaui sebagian besar pejabat negara lainnya, menimbulkan pertanyaan mendasar terutama dalam konteks pemberantasan korupsi yang ada di KPK.

2. Penghargaan dari Sri Mulyani

Dalam kejadian yang sama, Firli meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Anugerah Reksa Bandha.

Kategori lembaga yang fokus pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai strategi nasional pencegahan korupsi membuat Firli mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani.

Meski dalam pusaran kasus kontroversial, dalam acara tersebut penghargaan ini diberikan atas kriteria lembaga yang menonjolkan pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi. Pemberian ini sudah dilakukan sebelum Firli terjerat kasus kontroversial.

3. Tersangka Kasus Pemerasan

Pada Rabu 22 November 2023, Firli resmi diumumkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan atau suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ditemukan bukti cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi, "Kita harus taat asas hukum setiap orang dianggap tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

4. Penggeledahan Rumah Milik Firli Bahuri

Dalam operasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen penukaran valas, berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Penyidik juga menyita beragam barang, seperti pakaian, sepatu, pin, dan perangkat penyimpan data elektronik. Barang bukti mencakup 21 unit handphone, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 e-money, kunci mobil Land Cruiser, dan dompet berisi voucher liburan senilai Rp100.000 dari Traveloka.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement