Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Ketentuan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Aturannya

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 26 November 2023 |14:29 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Ketentuan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Berikut Aturannya
Aturan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

Berdasarkan pasal 6, orang pribadi yang dimaksudkan dalam pasal 5 adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

"Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," sebut pasal 10 PMK 120 tahun 2023.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement