Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa KTP Tidak Boleh Dilihat Orang Lain?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 27 November 2023 |17:54 WIB
Kenapa KTP Tidak Boleh Dilihat Orang Lain?
Kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kenapa KTP tidak boleh dilihat oleh orang lain. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang Masyarakat Indonesia sebagai tanda pengenal yang dibuat oleh pemerintah.

KTP memiliki kegunaan untuk melancarkan berbagai urusan administrasi. Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP.

Namun kenapa KTP tidak boleh dilihat orang lain?

Dirangkum Okezone, Senin (27/11/2022), alasan utamanya adalah untuk melindungi privasi dan keamanan individu, KTP mengandung informasi pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap tempat dan tanggal lahir, Alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika data-data pribadi bocor, akan disalahgunakan orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang harus diwaspadai juga adalah penawaran pinjaman online (pinjol) yang di mana hanya membutuhkan syarat NIK saja. NIK akan digunakan sebagai identitas peminjaman, atau orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pinjaman yang dilakukan.

Kebocoran data dapat dipakai untuk dijadikan sebagai pinjaman online dalam mencairkan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menjaga keamanan identitas KTP, dihimbau untuk Masyarakat agar tidak mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media social maupun akun elektronik lainnya.

Maka dari itu, jika menemukan seseorang yang menggunakan data orang lain tanpa izin maka termasuk ke dalam kejahatan data pribadi, dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

NIK atau Nomor KTP merupakan sumber utama data pribadi, sehingga kerahasiaannya harus terjamin. Melalui hal ini diatur juga dalam UU PDP terkait perlindungan data pribadi. Hal ini tertulis dalam UU 24 tahun 2013 Pasal 79 ayat 3, yang mengatur mengenai larangan petugas dan pengguna untuk menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Oleh karena itu, jika ada orang yang sengaja menyebarluaskannya akan dijatuhi sanksi pidana yang berupa hukuman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 25 juta.

Pastikan untuk selalu waspada dan menjaga data-data pribadi, serta berhati-hati memberikan informasi data diri atau foto KTP kepada berbagai pihak atau instansi. Pastikan Kembali keamanan data diri terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian informasi mengenai kenapa KTP tidak bisa dilihat orang lain.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement