JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Pulau Jawa. Diharapkan kenaikan upah tersebut mendukung kesejahteraan buruh di Tanah air.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penetapan UMP di Pulau Jawa terdiri dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Mengutip Instagram @kemnaker,Jakarta, Selasa (28/11/2023), berikut Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa:
1. Banten
UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50% menjadi Rp2.727.812.
2. DKI Jakarta
Upah minimum provinsi (UMP)2024 DKI Jakarta resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024. UMP Jawa Tengah tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02% dan naik menjadi Rp2.036.947.
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024. UMP Jatim tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, UMP Jatim sebesar Rp. 2.040.244 dan naik menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024.
5. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik sekitar 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. UMP DIY 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp144.115,22 atau 7,27% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.981.782,39.
(Feby Novalius)