JAKARTA - Apakah data pinjaman online bisa disalahgunakan? Hal ini penting untuk diketahui agar tidak menjadi korban.
Saat ini pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan nama pinjol banyak dinikmati untuk mendapatkan uang tunai dengan mudah.
Kemudahan akses dan syarat pinjam menjadi alasan banyak orang yang memilih pinjol sebagai sarana untuk mengatasi masalah finansial. Sayang, ada beberapa platform atau aplikasi pinjaman online ilegal yang merugikan data nasabah.
Lantas apakah data pinjol bisa disalahgunakan? Hal itu tentu bisa dilakukan, dikarenakan saat mengajukan pinjaman, nasabah harus mengisi beberapa data pribadi. Tentunya ini dimanfaatkan oleh pinjol ilegal.
Bentuk penyalahgunaannya pun beragam. Ada yang sebatas menyebarkan informasi pribadi ke berbagai platform media sosial, namun ada pula yang menggunakannya untuk tindak pidana penipuan.
Mengingat bahayanya hal tersebut, ada baiknya untuk kita melakukan pinjaman kepada lembaga peminjam yang resmi dan diawasi oleh OJK demi keamanan. Namun apabila terlanjur melakukan pinjaman pada pinjol.
Untuk itu menjaga data pribadi perlu dilakuka. Berikut tips yang bisa dilakukan oleh nasabah:
1. Tidak Mudah Membagikan Informasi Pribadi
Informasi yang bersifat pribadi tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang. Hal ini akan melindungi dari penipuan dengan modus meminta mengirimkan password atau kode OTP. Rutin mengganti password ataupun PIN setiap enam bulan sekali juga dapat dilakukan untuk mencegah kebocoran informasi.
2. Tidak Mempublikasi Data Pribadi ke Media Sosial
Mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau seluruh berkas yang mengandung data pribadi di media social akan sangat berbahaya. Hal ini memicu kejahatan siber oleh oknum-oknum tertentu.
3. Berhati-hati dengan Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Modus penipuan dengan melakukan panggilan telepon masih marak dilakukan. Pastikan untuk tidak mudah tertipu dengan bualan penelpon. Pastikan juga untuk mengecek Alamat email yang diterima untuk menghindasi modus pencurian data melalui email.
(Rina Anggraeni)