JAKARTA - BPS merupakan lembaga pemerintah non-departemen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk melakukan survei statistik.
Fungsi dari BPS sendiri adalah menyediakan data untuk lembaga pemerintah lain serta publik dan melakukan survei statistik untuk menerbitkan statistik berkala tentang ekonomi, perubahan sosial dan pembangunan.
BACA JUGA:
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 peran yang harus dijalankan oleh BPS adalah menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.
BPS akan membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. BPS sendiri nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BACA JUGA:
Nantinya yang akan menjalankan tugas dan fungsi dalam mengumpulkan data survei untuk Badan Pusat Statistik, seperti menyebarkan kuesioner di berbagai daerah merupakan pegawai kontrak Mitra BPS.
Oleh karena itu, Mitra BPS tidak berstatus sebagai PPPK maupun PNS, dan bekerja hanya saat periode tertentu saja.