JAKARTA – Pemerintah mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
Kebijakan penataan non-ASN (tenaga honorer) menjadi salah satu isu utama yang akan dituangkan dalam RPP Manajemen ASN.
Adapun, Untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB turut meminta masukan dan usulan dari tenaga non-ASN.