Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbaiki Tata Kelola Perdagangan CPO, Bappebti Bentuk Harga Acuan

Aris Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |15:10 WIB
Perbaiki Tata Kelola Perdagangan CPO, Bappebti Bentuk Harga Acuan
(foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan. Tugas pokok dan fungsi utama Bappebti adalah pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK).

Dasar hukum atas pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut adalah UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, UU No. 32/1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU No. 9/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, dan Perpres No. 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditi.

Hal tersebut dijelaskan Kasan, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kasan menjelaskan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) adalah jual beli komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sedangkan komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi yang menjadi subyek Kontrak Berjangka. Berbagai komoditas di Indonesia dapat menjadi subyek kontrak berjangka salah satu yang potensial adalah CPO. CPO merupakan komoditas strategis Indonesia dengan total produksi mencapai 45,5 juta metrik ton dengan total ekspor sebesar 26,2 juta metrik ton atau senilai USD 29.656 juta pada 2022.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement