Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK 2024 Terbesar di Jawa Barat, Bekasi Tembus Rp5,3 Juta

Arfiah , Jurnalis-Sabtu, 02 Desember 2023 |05:24 WIB
UMK 2024 Terbesar di Jawa Barat, Bekasi Tembus Rp5,3 Juta
UMK 2024 Terbesar di Jawa Barat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan dan menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024.

Keputusan UMK 2024 Jawa Barat tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tanggal 30 November 2023.

“Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bey kembali mengatakan, bahwa UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Berikut 10 UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat :

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)

4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement