2. Pesan Menkop UKM
Disisi lain, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki berpesan kepada Tokopedia untuk tidak melakukan praktek predatory pricing karena hal tersebut akan sangat merugikan UMKM.
“Dan mereka juga harus respect terhadap pengembangan ekonomi nasional da kita ingin di digital ekonomi juga mulai menerapkan bisnis model yang sustain,” pungkas Teten
3. E-commerce Dihubungi TikTok
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki membeberkan beberapa perusahaan e-commerce dalam negeri mulai melakukan komunikasi dengan TikTok.
“Yang saya tahu, ada tiga e-commerce yang sudah dihubungi pihak TikTok, saya tahu bukan dari pihak TikTok, melainkan dari pihak yang dihubungi oleh TikTok. Ada Bukalapak, Tokopedia dan CT Corp yang sudah dihubungi,” ungkap Teten.
Komunikasi yang terjalin ini diyakini sebagai awal terjunnya TikTok ke bisnis e-commerce karena pasar digital Indonesia yang besar.
4. IDEA Nilai TikTok shop Berpeluang Bantu Pemasaran UMKM
Dukungan terhadap TikTok shop juga hadir dari IDEA. Direktur Eksekutif IDEA, Arshi Adini menilai platform jualan online ini dapat membantu UMKM dalam memasarkan produknya dengan jangkauan yang lebih luas sehingga mudah diakses masyarakat dari berbagai daerah. Tak hanya itu, adanya promo menarik yang ditawarkan akan terus mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi online.
“Menjelang akhir tahun dinamika pasar cenderung akan naik, mengingat momentum perayaan tahun baru, hari belanja online nasional tahun 2023 dan akan ada banyak masyarakat yang memanfaatkan momen ini,” pungkas Arshi.
5. Tiktok shop Boleh Beroperasi Asal Punya Izin E-commerce
TikTok shop dikabarkan akan bergabung dengan platform lain untuk kembali beroperasi di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Jerry Sambuaga menyatakan penggabungan Tiktok shop dengan platform lain dapat dibahas lebih lanjut selama tidak melanggar aturan mengenai penyatuan antara sosial media dan e-commerce. Jerry berharap aturan ini dapat menciptakan keadilan, karena semua ini bertujuan untuk melindungi, memproteksi dan dan mengafirmasi keberpihakan kepada pelaku UMKM.
“Nah, makanya ada Permendag 31 tahun 2023 yang menyatakan adanya pemisahan. Oleh karena itu saya dan pak menteri sampaikan serta teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silahkan saja kalau mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu,” jelas Jerry.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.