JAKARTA - Berapa lama penonaktifan BPJS Kesehatan dari perusahaan menarik untuk dikupas. Saat ini jaminan kesehatan untuk para karyawan merupakan salah satu tanggungan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Jika, karyawan tersebut resign atau masa kontraknya telah selesai, maka kewajiban perusahaan untuk menanggung iuran BPJS karyawan tersebut juga berakhir.
Lantas berapa lama penonaktifan BPJS Kesehatan dari perusahaan?
Biasanya status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan.
ibawah ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk Berikut cara mmenonaktifkan BPJS Kesehatan perusahaan yang dikutip Okezone:
- Melalui Aplikasi Online
1. Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
2. Selanjutnya login dengan username dan password yang sudah dibuat
3. Kemudian pilih menu ’Mutasi Peserta’
4. Lalu pilih menu ’Data Peserta’
5. Setelah itu, maka akan muncul seluruh list peserta
6. Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya
7. Jika sudah klik ’Nonaktifkan Peserta’
8. Selesai
- Melalui Layanan Pandawa
Cara lain menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online adalah melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Melalui Pandawa, kamu juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan.
Hubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan pilih layanan penonaktifan peserta.
Sebelumnya pastikan kalau kamu sudah mengetahui nomor WhatsApp Pandawa di tiap kantor cabang.
- Melalui Kantor Cabang
1. Siapkan kartu BPJS Kesehatan, KK, dan KTP
2. Bawa semua persyaratan ke kantor cabang terdekat
3. Di lokasi, ambil antrean dan serahkan berkas persyaratan pada petugas
4. Jika disetujui, petugas akan mengurus BPJS Kesehatan tersebut menjadi tidak aktif
(Rina Anggraeni)