Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Gadai HP di Pegadaian dan Syaratnya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Sabtu, 02 Desember 2023 |17:01 WIB
Cara Gadai HP di Pegadaian dan Syaratnya
Cara gadai HP di Pegadaian dan syaratnya (Foto: Tech Republic)
A
A
A

JAKARTA - Cara gadai HP di Pegadaian dan syaratnya. Selain pinjaman online (pinjol), menggadaikan barang berharga menjadi salah satu jalan pintas bagi orang-orang yang tengah membutuhkan dana secara cepat.

Barang yang digadaikan umumnya adalah perhiasan emas, emas batangan, motor, mobil, sertifikat tanah, dan lain-lain. Namun, saat ini beberapa barang elektronik seperti laptop hingga HP juga bisa menjadi barang yang digadaikan.

Lantas, bagaimana cara gadai HP di Pegadaian dan syaratnya? Berikut informasi yang dilansir dari laman sahabat.pegadaian, Sabtu (2/12/2023).

- Syarat Gadai HP di Pegadaian

Bagi Anda yang berniat menggadaikan HP di Pegadaian, berikut beberapa syarat yang wajib Anda penuhi:

  • Membawa kartu identitas diri berupa KTP atau Passport.
  • Membawa HP yang akan digadaikan. Pastikan HP dalam kondisi yang baik, utuh, dan tidak ada kerusakan apapun. Akan lebih baik jika usia HP belum terlalu lama dengan maksimum masa produksi satu tahun.
  • Membawa kelengkapan HP berupa charger dan kardus.

- Cara Menggadaikan HP di Pegadaian

Untuk menggadaikan HP di Pegadaian tidaklah sulit, alurnya sama seperti ketika menggadaikan barang elektronik lainnya, yakni:

  • Datang ke kantor atau gerai Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah itu nasabah akan diminta untuk mengisi form pengajuan gadai yang dibutuhkan. Form tersebut berisi data diri dan jenis barang yang akan dijadikan jaminan.
  • Kemudian petugas akan menerima serta memeriksa barang tersebut.
  • Apabila telah selesai diperiksa, petugas akan menentukan jumlah pinjaman maksimal yang bisa diberikan kepada nasabah. Perlu diketahui, nasabah hanya bisa mendapatkan pinjaman kurang atau pas dengan uang pinjaman maksimal.
  • Selanjutnya jika barang gadaian diterima, nasabah akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). Surat tersebut wajib disimpan dan dibawa saat membayar atau menebus barang.
  • Nasabah akan diberikan bukti cetak yang memuat detail harga dan tanggal jatuh tempo.
  • Setelah itu uang dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai ke rekening nasabah.

Demikian Cara Gadai HP di Pegadaian dan Syaratnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement