Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerapan Papan Pemantauan Khusus Full Auction Ditunda, Ini Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2023 |18:49 WIB
Penerapan Papan Pemantauan Khusus <i>Full Auction</i> Ditunda, Ini Alasannya
Penerapan papan pemantauan khusus full auction ditunda (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan Papan Pemantauan Khusus tahap II berskema full call auction resmi ditunda selama 6 bulan ke depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi perlu waktu tambahan untuk memastikan kesiapan teknis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai hal tersebut.

“Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi BEI dan OJK,” kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).

OJK menegaskan penerapan papan ini tidak memerlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru menyusul pengunduran jadwal implementasi ini.

Saat ini BEI masih menerapkan papan pemantauan khusus tahap I dengan skema hybrid, yakni continuous auction dan call-auction. Mekanisme call-auction dalam tahap transisi ini hanya diterapkan terhadap saham-saham tidak likuid, yakni mereka yang masuk kriteria 7.

Sesuai Peraturan Bursa nomor I-X, kriteria 7 artinya saham dengan nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) saham kurang dari Rp5 juta, dan rata-rata volume transaksi rata-rata kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir. Sedangkan untuk metode continous auction diperuntukkan bagi saham di luar kriteria tersebut.

Apabila diterapkan, maka skema papan pemantauan khusus full auction nantinya akan menyasar ke seluruh kriteria, antara lain emiten yang memiliki laporan keuangan yang mendapatkan opini disclaimer, emiten dengan ekuitas negatif, tidak memenuhi persyaratan free float, dan mereka yang dalam kondisi dimohonkan PKPU, hingga pailit.

Melalui mekanisme full call auction, nantinya suatu saham yang terjerat kriteria tersebut dapat diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah). Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement