JAKARTA – Sampai kapan pinjol legal menagih utang menarik untuk diketahui. Pasalnya Debt Collector (DC) pada pinjol tidak hanya menagih dengan dating kerumah serta sampai meneror media sosial dan menghubungi orang-orang terdekat peminjam.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur soal penagihan debt collector lapangan. Di mana debt collector tak boleh berlaku kasar terhadap debitur.
Menyebarkan data dilarang dilakukan oleh debt collector. Bahkan saat melakukan penagihan, debt collector harus membawa surat resmi.
Namun sampai kapan pinjol legal menagih utang?
Dari catatan Okezone, Senin (4/12/2023) berikut penjelasannya:
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerangkan DC pinjol berhenti menagih pinjaman gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.