Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,81%. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted atau berdasarkan segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit alias pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 43,39% dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun.
Di sisi risiko pasar, kenaikan yield di Oktober berdampak pada portofolio perbankan, dengan Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat di level 1,92%, masih jauh di bawah threshold 20%. Serta, tingkat profitabilitas (ROA) dan permodalan (CAR) yang relatif tinggi masing-masing sebesar 2,73% dan 27,48%.
“Dalam rangka ikut serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, OJK aktif mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan meningkatkan inklusi keuangan,” tutur Dian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)