Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Tagih Pinjol tapi Tak Meminjam? Begini Cara Atasinya

Mieke Dearni Br Tarigan , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |06:01 WIB
Kena Tagih Pinjol tapi Tak Meminjam? Begini Cara Atasinya
Cara masyarakat atasi tagihan pinjol padahal tak meminjam. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Banyak masyarakat kena tagih pinjaman online (pinjol) padahal mereka tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut.

Banyak terjadi kasus di mana beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah.

 BACA JUGA:

Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat saat mereka ditagih oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.

Ini dikarenakan pinjol yang telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK tidak diizinkan untuk menghubungi nasabah tanpa izin yang bersangkutan.

 BACA JUGA:

Jika terjadi intimidasi oleh oknum pinjol ilegal, OJK meminta kepada masyarakat yang terkena dampak untuk segera menghubungi pihak kepolisian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement