JAKARTA - Banyak masyarakat kena tagih pinjaman online (pinjol) padahal mereka tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut.
Banyak terjadi kasus di mana beberapa perusahaan menawarkan pinjaman online yang bermasalah.
BACA JUGA:
Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi masyarakat saat mereka ditagih oleh perusahaan pinjaman online tersebut.
Terkait dengan modus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa penagih tersebut merupakan pinjol ilegal.
Ini dikarenakan pinjol yang telah terdaftar atau memiliki izin dari OJK tidak diizinkan untuk menghubungi nasabah tanpa izin yang bersangkutan.
BACA JUGA:
Jika terjadi intimidasi oleh oknum pinjol ilegal, OJK meminta kepada masyarakat yang terkena dampak untuk segera menghubungi pihak kepolisian.