Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Iuran Batu Bara Mulai Januari 2024, Apa Kata Berau Coal?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |10:41 WIB
Kena Iuran Batu Bara Mulai Januari 2024, Apa Kata Berau Coal?
Berau coal dukung skema pungutan batu bara (Foto: Okezone)
A
A
A

BERAU - Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Merespons hal itu, PT Berau Coal mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.

"Kebijakan Kementerian ESDM terkait Mitra Instansi Pengelola (MIP) ini nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batubara dan PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut," jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama beberapa media di Block 8 PIT PAMA, Berau, Kamis (7/12/2023).

Dikatakannya, perusahaan meyakini bahwa mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah ini tentunya akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuk MIP itu sendiri.

"Khususnya pengamanan suplai batubara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.

"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batubara atau dkb kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.

"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.

Arifin juga menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batubara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT)P batubara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak dukungan dari Kementerian/Lembaga.

"Diharapkan jika hal tersebut diatas dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 hingga 1 januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement