Akhir November 2023, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian rumah baru (ready stock) di bawah Rp5 miliar dan membebaskan PPN 100% untuk rumah dengan nilai jual objek pajak maksimal Rp2 miliar yang berlaku hingga Juni 2024.
Untuk periode Juli hingga Desember 2024, pemerintah memberikan diskon PPN 50%.
Walaupun insentif pajak ini hanya untuk rumah jadi (ready stock), pengembang perumahan tapak tetap aktif dalam meluncurkan produk baru. Maka itu hal ini karena adanya permintaan yang berkelanjutan.
(Taufik Fajar)