4. Kode identitas rumah yang diserahterimakan
5. Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan
6. Nomor berita acara serah terima
Penyerahan PPN Terutang
PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tersebut, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
2. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
(Feby Novalius)