Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Rumah Rp5 Miliar Ditanggung Negara, Ini Syaratnya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2023 |19:22 WIB
Pajak Rumah Rp5 Miliar Ditanggung Negara, Ini Syaratnya
Aturan Bebas PPN Rumah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

4. Kode identitas rumah yang diserahterimakan

5. Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan

6. Nomor berita acara serah terima

Penyerahan PPN Terutang

PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tersebut, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:

1. ditandatanganinya akta jual beli; atau

2. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement