Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Rumah Rp5 Miliar Ditanggung Negara, Ini Syaratnya

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2023 |19:22 WIB
Pajak Rumah Rp5 Miliar Ditanggung Negara, Ini Syaratnya
Aturan Bebas PPN Rumah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini berlaku atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi lainnya.

Mengutip Instagram @ditjenpajakri, Senin (4/12/2023), dijelaskan contoh beli rumah gratis PPPN dengan aturan tersebut.

Untuk rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jualnya melebihi Rp5 miliar.

Sedangkan untuk rumah seharga Rp5 miliar akan mendapat insentif PPN DTP tetapi hanya atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta.

Sementara itu, untuk rumah seharga Rp2 miliar akan mendapat insentif PPN DTP atas DPP sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain, tidak perlu membayar PPN karena sudah ditanggung pemerintah.

PPN DTP tersebut akan diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian dengan berita acara serah terima mulai 1 november 2023 sampai dengan 31 desember 2024.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang mencicil pembelian tersebut juga bisa mendapat insentif PPN DTP. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 Septembe 2023.

Misalnya, masyarakat membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta dimulai dari September 2023-Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, masyarakat tetap mendapat insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN tertuang atas pembayaran November dan Desember saja.

Adapun dalam berita acara serah terima sebagai berikut:

1. Nama dan NPWP PKP penjual

2. Nama dan NPWP/NIK pembeli

3. Tanggal serah terima

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement