3. Kendaraan Pribadi Diatur Ketat
Badan otorita akan mengatur secara ketat penggunaan kendaraan pribadi. Badan Otorita nantinya bakal membangun semacam kantong parkir bagi kendaraan konvensional di luar kawasan IKN.
Para penumpang di dalam mobil nantinya bakal diarahkan untuk menggunakan moda transportasi yang disiapkan oleh badan otorita.
4. Tujuan Pembatasan Kendaraan Konvensional
Untuk mendukung cita-cita pembangunan kota yang diarahkan sebagai kota ramah lingkungan dan menjadi percontohan sebagai kota net zero karbon di seluruh Indonesia.
Selain itu, pembangunan IKN merupakan upaya untuk mengubah gaya hidup dan perilaku masyarakat dalam melakukan mobilitas, yang sebelumnya dominan dan candu menggunakan kendaraan pribadi, diharapkan masyarakat IKN lebih dominan menggunakan transportasi umum.
(Feby Novalius)