Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Kelahiran Anak ke 4 Ditanggung BPJS?

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |21:05 WIB
Apakah Kelahiran Anak ke 4 Ditanggung BPJS?
Apakah Kelahiran Anak ke 4 Ditanggung BPJS
A
A
A

JAKARTA – Apakah kelahiran anak ke 4 ditanggung BPJS? Hal ini penting untuk diketahui agar para orang tua sudah tahu bagaimana biaya persalinan nantinya, apakah pribadi atau ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan biasanya menanggung biaya persalinan, termasuk juga dengan sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan. Seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemeriksaan vaksin, hingga proses persalinan.

Terkait dengan pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya mendapatkan fasilitas yang sama.

Namun apakah kelahiran anak keempat ditanggung oleh BPJS? Dikutip dari catatan Okezone, Senin (11/12/2023) berikut penjelasannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement