JAKARTA – Apakah kelahiran anak ke 4 ditanggung BPJS? Hal ini penting untuk diketahui agar para orang tua sudah tahu bagaimana biaya persalinan nantinya, apakah pribadi atau ditanggung BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Kesehatan biasanya menanggung biaya persalinan, termasuk juga dengan sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan. Seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemeriksaan vaksin, hingga proses persalinan.
Terkait dengan pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya mendapatkan fasilitas yang sama.
Namun apakah kelahiran anak keempat ditanggung oleh BPJS? Dikutip dari catatan Okezone, Senin (11/12/2023) berikut penjelasannya.