AML yang akan didistribusikan memiliki kapasitas 1,8-2,0 liter, mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi, serta memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ia menyampaikan, untuk mencapai target program penyediaan AML bagi 500.000 Rumah Tangga pada tahun 2023 yang direncanakan tersebar di 36 provinsi, Pemerintah masih mematangkan data calon penerima AML yang ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2023. Selanjutnya akan dilakukan pendistribusian AML dengan target penyelesaian pada Minggu ketiga Januari 2024 sebagaimana hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.
"Keterbatasan waktu dalam pelaksanaan program yang baru dimulai pada pertengahan Oktober 2023, pemenuhan kelengkapan persyaratan usulan calon penerima AML, serta kondisi geografis dan cuaca dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, merupakan tantangan tersendiri dalam penyelesaian program di Tahun Anggaran 2023 ini," ungkap Jisman.
Penyediaan AML oleh Kementerian ESDM meliputi biaya pembelian paket dan distribusi AML hingga ke rumah tangga calon penerima, sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Jisman menjelaskan, Program penyediaan AML merupakan hibah dari Pemerintah dan tidak untuk diperjualbelikan yang dilengkapi dengan pembubuhan stiker pada AML tersebut. Dalam paket AML juga disertakan brosur pola pemakaian AML untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dengan daya 450 VA.
"Diharapkan dengan adanya program ini, secara bertahap dapat mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung kegiatan memasak yang lebih hemat dengan teknologi yang lebih bersih," tutup Jisman.
(Taufik Fajar)