Trenggono menuturkan, kapal dengan ukuran 30 gross ton (GT) yang mengantongi izin daerah masih ditemui berlayar sejauh 12 mil lebih bahkan memasuki wilayah negara lain seperti perairan Australia, Malaysia, Thailand hingga Madagaskar.
Sementara berdasarkan aturan dalam Surat Edaran SE MKP B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang migrasi Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dan PP 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), kapal 30 GT apabila berlayar di atas 12 mil, seharusnya mengantongi izin dari pemerintah pusat dalam hal ini KKP.
“Ini korupsi ini. Karena punya orang (memasuki wilayah perairan lain). Karena punya orang, hak orang dicuri,” paparnya.
(Taufik Fajar)