Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Revisi Aturan Percepatan Kendaraan Listrik, Target TKDN Mundur ke 2026

Ikhsan Permana , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |20:00 WIB
Presiden Jokowi Revisi Aturan Percepatan Kendaraan Listrik, Target TKDN Mundur ke 2026
Presiden jokowi revisi aturan kendaraan listrik (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negerinya harus mencapai minimum 35% pada fahun 2019 hingga 2021, kemudian tahun 2022 hingga 2026 minimal TKDN mencapai 40%.

"Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)," jelas pasal 8 ayat 1 poin (b).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement