JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada potensi denda administratif yang harus dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada negara senilai USD501,95 juta setara Rp 7,77 triliun. Denda diberikan lantaran adanya keterlambatan pembangunan smelter.
Menanggapi catatan BPK, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan, sebab utama keterlambatan pembangunan proyek fasilitas pemurnian mineral karena Covid-19 yang berkepanjangan.
Kendati begitu, dia enggan merespons soal potensi denda yang harus dibayar PTFI. Menurutnya, selama krisis kesehatan pembangunan proyek peleburan alias smelter PTFI berhenti.
“Itu ada Covid, kan apa yang ada di buku sama di lapangan kan mesti sama persepsinya. Jadi saya bukan membela Freeport, ya Covid, itu ya pada saat Covid itu ya memang berhenti,” ucap Erick saat ditemui di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
“Sama misalnya kalau kita diaudit, oh kenapa pendapatan kereta api jeblok jadi 20 persen? Saya jawabnya juga susah, itu ya Covid,” lanjutnya.
BPK sebelumnya mencatat bahwa Freeport Indonesia pembangunan fasilitas proyek smelter mengalami keterlambatan karena tidak sesuai ketentuan. Freeport berpotensi terkena denda administratif hingga Rp7,77 triliun.
Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik selama enam bulan menunjukkan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan, karena tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.
Progres yang dicapai PTFI, saat dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal, tidak mencapai 90% sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.
"BPK menghitung potensi denda dengan merujuk pada data realisasi penjualan ekspor PT FI, dan hasilnya menunjukkan potensi denda administratif keterlambatan sebesar USD501,94 juta (Rp7,77 triliun)," bunyi Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023.
BPK pun merekomendasikan kepada menteri ESDM untuk menginstruksikan dirjen minerba dalam menetapkan kebijakan mengenai kejelasan formula perhitungan denda.
"Selanjutnya, dirjen minerba diharapkan segera menghitung dan menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan penetapan denda administratif kepada PT FI dan menyetorkan jumlah tersebut ke kas negara," lanjut BPK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)