Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkop UKM Tegaskan Beroperasinya TikTok Shop Langgar Aturan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 13 Desember 2023 |18:22 WIB
Kemenkop UKM Tegaskan Beroperasinya TikTok Shop Langgar Aturan
TikTok Shop Beroperasi tapi Langgar Aturan. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memperingatkan TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12/2023).

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement