Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Fakta Menarik Pinjol, dari Waktu Menagih Utang hingga Kontak Pribadi

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Sabtu, 16 Desember 2023 |03:42 WIB
14 Fakta Menarik Pinjol, dari Waktu Menagih Utang hingga Kontak Pribadi
Fakta Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) masih terus menerus menjadi sorotan, baik legal maupun ilegal. Masyarakat juga mesti memperhatikan sejumlah seperti melindungi kontak pribadi ketika menggunakan pinjol ataupun waktu pinjol menagih.

Pinjaman online sering sekali dijadikan jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan uang secara mudah dan cepat. Apalagi di era serba digital seperti sekarang, aplikasi pinjaman online menjadi semakin populer di kalangan masyarakat.

Namun, seringkali hal tersebut membuat kurangnya kewaspadaan akan dampak dari pinjol. Para peminjam abai akan konsekuensi yang didapat serta seringkali data diri mereka menjadi tidak aman lagi.

Okezone merangkum fakta-fakta terkait waktu pinjol menagih utang hingga cara melindungi kontak pribadi dari pinjol:

1. DC Dilarang Bersikap Kasar dan Sebar Data Pribadi

Berdasarkan aturan praktik penagihan pinjol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deb Collector (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang menyebarkan data pribadi para peminjam.

2. Jatuh Tempo Pinjol

Menurut Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

3. Bila Melewati Batas Waktu

Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, penyelenggara pinjaman online mempunyai opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang agar dapat melanjutkan proses penagihan.

4. Hak dan Wewenang Perusahaan Pinjol

Terdapat hak dan wewenang hukum yang dimiliki oleh perusahaan penyelidikan utang untuk menyelesaikan kewajiban piutang sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun telah lewat batas 90 hari, utang tidak otomatis lunas. Perusahaan akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai gantinya.

5. Bunga Pinjaman

Perusahaan pinjaman online tetap mempunyai hak untuk menghitung bunga pinjaman kepada para peminjam yang gagal melunaskan hutang sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, besarannya adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, Untuk pinjaman produktif, bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement