2. Dilakukan peninjauan kembali
Setelah munculnya gugatan Budi, Fernandes juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali tahap dua. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menemukan titik terang dari masalah ini.
"Kita berharap ada putusan yang adil hal itu karena masalah ini memiliki potensi menyebabkan kerugian negara," ucap Fernandes.
3. Adanya dugaan gratifikasi
Fernandes menambahkan dugaannya mengenai gratifikasi dalam kasus gugatan ini. Dia menyatakan dengan bahwa pihak Antam membantah dengan tegas adanya jual beli emas di bawah harga resmi.
4. Perkembangan terakhir kasus ini
Meski sudah menyatakan penolakan terhadap gugatan Budi, Antam tetap bersedia untuk terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Mereka berharap proses hukum yang berlangsung akan dapat mengubah status hukum piutang Antam kepada Budi Said.
Sebagai informasi tambahan, perkembangan terakhir dari perkara PKPU Budi Said terhadap Antam, sesuai SIPP Jakarta Pusat (sipp.pn-jakartapusat.go.id) Perkara PKPU tersebut sudah memasuki persidangan pertama pada tanggal 7 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Namun, sidang ditunda dan akan dimulai kembali pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)