Berdasarkan data Kedeputian Wasdal BKN 15 Desember 2023 tercatat 145 instansi daerah yang telah menyampaikan usulannya ke BKN. Hal ini menyangkut surat usul Pertek pengangkatan hingga pemberhentian dari instansi pemerintah daerah yang diisi oleh pejabat yang ditunjuk.
Batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
(Feby Novalius)