JAKARTA - Masyarakat diimbau menggunakan masker saat naik transportasi umum. Hal ini disampaikan untuk menanggapi maraknya kasus akibat penyakit pneumonia mycoplasma dan Covid-19 subvarian EG.5 dan HK.3 yang meningkat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, saat ini pemerintah belum menerbitkan ketentuan baru mengenai aturan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Namun, dirinya juga menyampaikan bahwa masyarakat lebih baik menggunakan masker lagi untuk mencegah penyebaran kasus covid ini.
"Kita imbau gunakan lagi masker, tapi ini bukan sebuah kewajiban yang dituangkan dalam ketentuan ya," kata Adita saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, ditulis Rabu (20/12/2023).
Adita juga menambahkan imbauan untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum agar sudah melakukan vaksinasi booster dan menjaga protokol kesehatan.
"Kami lebih banyak memberikan imbauan kepada calon penumpang untuk lebih waspada, memperketat protokolnya. Di sisi lain, dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) juga meminta untuk penumpang sudah tervaksin booster," kata Adita.
Kemudian, Adita juga meminta kepada para petugas transportasi umum untuk melakukan pengawasan dan imbauan kepada calon penumpang dan terus menerapkan protokol kesehatan.
"Dan juga petugasnya sudah divaksin," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 per 18 Desember 2023 telah mencapai angka sebanyak 243 orang yang terkonfirmasi positif. Sementara itu, terdapat 2.204 kasus aktif dan 2 kasus yang dilaporkan meninggal.
Baca Selengkapnya: Kasus Covid Naik, Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi
(Feby Novalius)