Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara RI Lindungi Aset Milik Negara

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |16:49 WIB
Begini Cara RI Lindungi Aset Milik Negara
Cara RI Lindungi Aset Negara. (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA – Indonesia yang terletak di daerah iklim tropis memiliki potensi bencana alam yang tinggi dan tidak terduga. Dalam menghadapi kondisi alam yang tidak menentu dan perubahan iklim global, penting untuk melakukan mitigasi atas potensi bencana dan risiko lainnya, terutama pada Barang Milik Negara (BMN).

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara mengatakan bahwa mitigasi serius diperlukan untuk memastikan proses perbaikan atau pembangunan kembali BMN dapat direalisasikan dengan lebih mudah jika terjadi kerugian atau bencana.

 BACA JUGA:

“Hal ini penting untuk menghindari penggunaan Anggaran Negara secara langsung dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara yang dimiliki pemerintah wajib dikelola dan ditata usahakan dengan sebaik-baiknya,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).

Sejalan dengan amanat tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian BMN.

 BACA JUGA:

Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap BMN, menjamin kepastian kelangsungan pemberian pelayanan umum, serta kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada gedung dan bangunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement