2. Datang ke Alamat sesuai Domisili Debitur
OJK membuat aturan untuk debt collector menagih debitur ke alamat yang yang dicantumkan oleh domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperbolehkan untuk datang atau mengancam ke tempat atau kantor debitur bekerja.
Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dari pihak nasabah sendiri maupun pihak luar yang menyaksikannya sehingga melanggar hak privasi debitur. Kecuali, jika nasabah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih sehingga pihak debt collector bisa datang ke alamat kantor tersebut.
3. Debt Collector harus Memiliki Sertifikasi OJK
Debt collector harus melalui pelatihan sesuai peraturan OJK dan diberikan secara langsung. Dengan mengikuti pelatihan tersebut, debt collector akan diakui secara resmi dan memiliki sertifikasi dari OJK secara legal.
Sehingga saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh pihak nasabah.
4. Dilarang Menggunakan Tindakan Kekerasan
Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.
Peraturan OJK pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)