Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Jam Debt Collector Boleh Datang ke Rumah

Meliana Tesa , Jurnalis-Sabtu, 23 Desember 2023 |03:25 WIB
4 Fakta Jam Debt Collector Boleh Datang ke Rumah
OJK tetapkan aturan waktu Debt Collector menagih ke rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan yang memperbolehkan Debt Collector untuk datang ke rumah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan Debt Collector atau penagih utang adalah legal. Perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membantu menagih utang.

Dalam menagih utang pihak DC tidak boleh sembarangan dalam menagih debitur, hal tersebut sudah ditetapkan oleh OJK guna menghindari praktik penagihan yang tidak etis dan menimbulkan rasa tidak nyaman dari nasabah.

Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai waktu yang diperbolehkan OJK untuk Debt Collector datang ke rumah, Sabtu (23/12/2023).

1. Jam Operasional Pukul 08.00 - 20.00 di Wilayah Waktu Alamat Debitur

Pemberlakukan jam operasional khusus ini sudah diatur dan ditetapkan oleh OJK untuk debt collector dan diharapkan dapat memberikan kebutuhan penagihan utang, hak privasi serta kenyamanan nasabah.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

2. Datang ke Alamat sesuai Domisili Debitur

OJK membuat aturan untuk debt collector menagih debitur ke alamat yang yang dicantumkan oleh domisili debitur, dengan kata lain debt collector tidak diperbolehkan untuk datang atau mengancam ke tempat atau kantor debitur bekerja.

Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dari pihak nasabah sendiri maupun pihak luar yang menyaksikannya sehingga melanggar hak privasi debitur. Kecuali, jika nasabah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagih sehingga pihak debt collector bisa datang ke alamat kantor tersebut.

3. Debt Collector harus Memiliki Sertifikasi OJK

Debt collector harus melalui pelatihan sesuai peraturan OJK dan diberikan secara langsung. Dengan mengikuti pelatihan tersebut, debt collector akan diakui secara resmi dan memiliki sertifikasi dari OJK secara legal.

Sehingga saat bertugas, debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh pihak nasabah.

4. Dilarang Menggunakan Tindakan Kekerasan

Debt Collector dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Di mana jika hal ini dilakukan maka bisa dijatuhi pidana atas pencemaran nama baik.

Peraturan OJK pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022, terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ditujukan untuk menghindari terjadinya perilaku debt collector yang dapat merugikan konsumen.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement